Selasa, 05 April 2016

Mencukur Rambut Saat Haid


Haidh Mencukur Rambut Dan Memotong Kuku
Oleh Ustadz Novel Bin Muhammad Alaydrus
Pengasuh Majelis Ilmu Dan Dzikir AR-RAUDHAH, SOLO


Tanya :
Bolehkah seorang wanita yang sedang haidh mencukur rambut atau memotong kukunya ?
Jawab :
Pertama, seorang wanita yang sedang haidh diharamkan untuk melakukan sebelas hal, yaitu :
1. Shalat
2. Thawaf
3. Menyentuh Mushaf
4. Membawa Mushaf
5. Berdiam di Masjid
6. Membaca Al-Qur’an 
7. Puasa
8. Bercerai
9. Berjalan melintasi masjid jika dikhawatirkan akan mengotorinya
10. Bersetubuh (menikmati sesuatu di antara pusar dan lutut)
11. Berwudhu


(Lihat Ahmad bin 'Umar Asy-Syâthirî, Nailur Rajâ`, Dârul Minhâj, hal.88-90.)
Jika kita perhatikan, mencukur rambut atau memotong kuku tidaklah termasuk satu dari kesebelas hal yang diharamkan di atas. Kendati demikian, sebaiknya hal tersebut tidak dilakukan kecuali setelah ia suci. Imam Al-Ghazâlî di dalam bukunya, Ihyâ 'Ulûmiddîn menjelaskan :
وَلاَ يَنْبَغِيْ أَنْ يَحْلِقَ أَوْ يَقْلِمَ أَوْ يَسْتَحِدَّ أَوْ يُخْرِجَ الدَّمَ أَوْ يُبِيْنَ مِنْ نَفْسِهِ جُزْءاً وَ هُوَ جُنُبٌ، إِذْ تَرِدُ إِلَيْهِ سَائِرُ أَجْزَائِهِ فيْ اْلآخِرَةِ فَيَعُوْدُ جُنُباً، وَيُقَالُ: إِنَّ كُلَّ شَعْرَةٍ تُطَالِبُهُ بِجَنَابَتِهَا
Seorang yang sedang junub hendaknya tidak mencukur rambutnya atau memotong kukunya atau mencukur rambut kemaluannya atau mengeluarkan darah atau menghilangkan salah satu bagian tubuhnya. Sebab, seluruh bagian tubuh tersebut akan mendatanginya dalam keadaan junub (berhadats besar). Dan dinyatakan pula bahwa setiap rambut kelak akan menuntutnya karena ia kembali ke tubuh dalam keadaan junub. (Muhammad bin Muhammad Al-Ghazâlî, Ihyâ 'Ulûmiddîn, Dârul Fikr, 1995, Juz.II, hal.37.)
Berdasarkan pendapat Imam Al-Ghazâlî di atas, seseorang yang sedang berhadats besar, baik junub maupun haidh, sebaiknya tidak mencukur rambut, memotong kuku, berbekam, mencabut gigi, dan sejenisnya agar kelak seluruh anggota tubuhnya dikembalikan kepadanya dalam keadaan suci.
📣
 Telegram Channel :


Untuk Bertanya dan Berkomentar silahkan PM atau Japri ke @habibnoval
Jangan lupa share artikel di atas kepada semua umat Islam di manapun mereka berada

0 comments:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Kyai Menjawab

logo-kyaijawab
logo-kyaijawab