Senin, 29 September 2014

Belajar Qurban Edisi 1

fiqih qurban

Udlhiyah atau Kurban adalah menyembelih hewan kurban di hari raya kurban (Idul Adha) dan hari-hari tasyriq dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah S.W.T .
Dasar disyari’atkan udlhiyyah :
1. Surat Al-Kautsar : 2
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah”
Pendapat yang paling kuat dalam mentafsiri “berkurbanlah”, adalah menyembelih hewan kurban.
2. Hadits riwayat Anas bin Malik.
“Sesungguhnya Rasulullah S.A.W menyembelih dua domba putih yang bertanduk dengan tangannya sendiri, seraya mengucapkan basmalah dan bertakbir. Beliau meletakkan kakinya disamping leher domba (H.R. Bukhori-Muslim).
HIKMAH BERKURBAN : mencukupi kebutuhan fakir miskin di waktu Idul Adha sebagaimana zakat fitrah di waktu idul fitri.
HUKUM BERKURBAN :
Hukum berkurban ada 3:
a. Sunnah kifayah, artinya jika salah satu anggota keluarga telah berkurban, maka gugur tuntutan bagi anggota keluarga yang lain, namun pahala hanya untuk yang berkurban saja.
* Yang dimaksud keluarga disini adalah orang yang di nafkahi, meskipun bukan nafkah wajib.
b. Sunnah ‘ain muakkad, yaitu untuk per-individu sekalipun bagi yang sedang haji, dengan syarat :
1. Islam
2. Mukallaf (baligh dan berakal).
3. Mampu, yaitu memiliki kelebihan harta untuk menafkahi dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya (makanan, pakaian dan tempat tinggal) selama hari raya kurban hingga hari tasyriq (tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah).
c. Wajib, yaitu dengan dua sebab :
1. Nadzar , misal: perkataan :”saya nadzar menyembelih kurban”.
2. Menentukan/mengisyaratkan kepada hewan kurbannya, seperti ucapan : “ini adalah kurbanku” atau “saya jadikan kambing ini sebagai kurbanku”. Namun pendapat Sayid Umar Al-Bashri, perkataan “ini adalah kurbanku” dengan tujuan memberitahukan bahwa hewan ini untuk kurban, tidak menjadi wajib (bukan ta’yin).
HEWAN YANG DAPAT DIJADIKAN KURBAN
Allah SWT berfirman :
“Dan bagi setiap umat telah Kami syari’atkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rizki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).”
Kalimat “hewan ternak“ dalam ayat ini adalah onta, sapi dan kambing, karena tidak ada riwayat dari Nabi atau sahabat berkurban dengan yang selainnya.
Hewan kurban, yang paling utama adalah onta , kemudian sapi lalu kambing. Onta dan sapi dapat dijadikan kurban untuk 7 orang , sebagaimana hadits riwayat Imam Muslim:
“Dari Jabir r.a :” Kita menyembelih kurban bersama Rasulullah S.A.W di tahun Hudaibiyyah, satu onta untuk 7 orang , begitu juga sapi.”.
Catatan : * Tujuh orang berkurban dengan tujuh kambing lebih utama daripada tujuh orang dengan satu ekor onta atau sapi.
* Tujuh kambing untuk satu orang lebih utama daripada seekor onta/sapi untuk satu orang.
KRITERIA HEWAN KURBAN
1. Umur : - Onta berumur 5 tahun lebih (masuk ke tahun ke-6).
- Sapi berumur 2 tahun lebih.
- Kambing kacang berumur 2 tahun lebih dan kambing gibas/domba berumur 1 tahun lebih atau berumur 6 bulan lebih tapi telah poel (gigi depanya sudah patah/jatuh).
2. Terbebas dari aib yang bisa mengurangi kuantitas daging , seperti sakit, terpotong sebagian telinganya, pincang, gila, sangat kurus, buta dan lain-lain. Sebagaimana diriwayatkan dalam hadist :
Artinya : 4 hal tidak diperkenankan dalam hewan kurban : buta, sakit, pincang sertasangat kurus hingga tak bersumsum.” (H.R. Ibn Majah dan Nasa’i)

Sumber : Habib Muhammad bin Husein Al Habsyi

0 comments:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Kyai Menjawab

logo-kyaijawab
logo-kyaijawab