1. Imam An-Nawawi menyebutkan dalam Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab :
صَلاَةُ التَّرَاوِيْحِ مِنَ
النَّوَافِلِ الْمُؤَكَّدَةِ كَمَا دَلَّتْ عَلَى ذَلِكَ اْلأَحَادِيْثُ
الشَّرِيْفَةُ الْمُتَقَدِّمَةُ وَهِيَ عِشْرُوْنَ رَكْعَةً مِنْ غَيْرِ
صَلاَةِ الْوِتْرِ، وَمَعَ الْوِتْرِ تُصْبِحَ ثَلاَثًا وَعِشْرِيْنَ
رَكْعَةً … عَلَى ذَلِكَ مَضَتِ السُّنَّةُ وَاتَّفَقَتِ اْلأُمَّةُ،
سَلَفًا وَخَلَفًا مِنْ عَهْدِ الْخَلِيْفَةِ الرَّاشِدِ ” عُمَرَ بْنِ
الْخَطَّابِ” رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَأَرْضَاهُ – إِلى زَمَانِنَا هَذَا …
لَمْ يُخَالِفْ فِيْ ذَلِكَ فَقِيْهٌ مِنَ اْلأَئِمَّةِ اْلأَرْبَعَةِ
الْمُجْتَهِدِيْنَ إِلاَّ مَا رُوِيَ عَنْ إِمَامِ دَارِ
الْهِجْرَةِ”مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ ” – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – اَلْقَوْلُ
بِالزِّيَادَةِ فِيْهَا ، إِلَى سِتٍّ وَثَلاَثِيْنَ رَكْعَةً فِي
الرِّوَايَةِ الثَّانِيَةِ عَنْهُ – مُحْتَجًّا بِعَمَلِ أَهْلِ
الْمَدِيْنَةِ فَقَدْ رُوِيَ عَنْ ناَفِعٍ أَنَّهُ قَالَ : ” أَدْرَكْتُ
النَّاسَ يَقُوْمُوْنَ رَمَضَانَ بِتِسْعٍ وَثَلاَثِيْنَ رَكْعَةً
يُوْتِرُوْنَ مِنْهَا بِثَلاَثٍ ” … أَمَّا الرِّوَايَةُ الْمَشْهُوْرَةُ
عَنْهُ، هِيَ الَّتِيْ وَافَقَ فِيْهَا الْجُمْهُوْرُ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ
وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ عَلَى أَنَّهَا ” 20 “عِشْرُوْنَ
رَكْعَةً وَعَلَى ذَلِكَ اِتَّفَقَتِ الْمَذَاهِبُ اْلأَرْبَعَةُ وَتَمَّ
اْلإِجْمَاعُ
Mari kita kembali kepada Syaikhul
Madzhab, Imam di dalam Madzhab Imam Syafi’i, Imam besar yaitu Imam
An-Nawawi, Imam An-Nawawi sudah menjelaskan dalam kitab Syarah
Muhadzdzab-nya, bahwasannya :
”Shalat Taraweh adalah satu Shalat
sunnah yang sangat dikukuhkan sebagaimana yang ditunjukkan oleh
hadits-hadits yaitu “20” (dua puluh rokaat) selain Witir dan jika
ditambah dengan 3 rokaat Witir maka jadilah 23 rokaat. Oleh karena itu
Ummat telah sepakat baik Salaf maupun Kholaf dari zaman Kholifah
Ar-Rosyidin yaitu Sayyidina Umar bin Khaththab ra sampai zaman sekarang
tidak ada satu Ulama pun yang berbeda dari para Imam Madzhab yang 4
kecuali yang diriwayatkan dari Imam Malik bin Anas yang mengatakan
hingga 36 rokaat dengan hujjah pengamalan penduduk Madinah. Dan telah
diriwayatkan dari Nafi’ beliau berkata : Aku melihat orang-orang di
bulan Ramadhan Shalat (Taraweh) 39 rokaat dengan Witir 3 rokaat. . . .
Namun riwayat yang masyhur dari Imam Malik adalah yang senada dengan
pendapat jumhur dari kalangan Ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah
yaitu 20 rokaat, maka dari itu Ulama 4 madzhab sudah sepakat dan telah
sempurna menjadi Sebuah Ijma’ (Kesepakatan Ulama) bahwa sholat taraweh
adalah 20 rokaat”.
Imam An-Nawawi juga menyebutkan dalam kitab tersebut:
” مَذْهَبُنَا أَنَّهَا
عِشْرُوْنَ رَكْعَةً بِعَشْرِ تَسْلِيْمَاتٍ غَيْرَ الْوِتْرِ وَذَلِكَ
خَمْسُ تَرْوِيْحَاتٍ وَالتَّرْوِيْحَةُ أَرْبَعُ رَكَعَاتٍ
بِتَسْلِيْمَتَيْنِ “.وَبِهِ قَالَ أَبُوْ حَنِيْفَةَ وَأَصْحَابُهُ وَ
أَحْمَدُ وَدَاوُدَ وَغَيْرُهُمْ وَنَقَلَهُ الْقَاضِيْ عِيَاضُ عَنْ
جُمْهُوْرِ الْعُلَمَاءِ. وَقَالَ مَالِكٌ: التَّرَاوِيْحُ تِسْعُ
تَرْوِيْحَاتٍ وَهِيَ سِتَّةٌ وَثَلاَثِيْنَ رَكْعَةً غَيْرُ الْوِتْرِ.
“Madzhab kami (Syafi’i) Shalat Taraweh
adalah 20 rokaat dengan 10 salam selain Witir dan itu 10 istirahatan, 1
tarwihan 4 rokaat dengan 2 kali salam dan ini yang dikatakan oleh Imam
Abu Hanifah dan Ashabnya, Imam Ahmad, Dawud dan Qodi Iyadh menukilnya
dari jumhur Ulama. Imam Malik berkata: Taraweh itu 9 istirahatan dan
jumlahnya 36 rokaat”.
Imam An-Nawawi menyebutkan dalam kitab
Al-Khulashoh sanad hadits tersebut Shohih, begitu juga Imam Khotib
Asy-Syirbini Asy-Syafi’i menyebutkan dalam kitab Syarh Al-Minhaj hal.
226 :
“Shalat Taraweh itu 20 rokaat dengan 10
kali salam pada setiap malam bulan Ramadhan berdasarkan hadits riwayat
Imam Al-Baihaqi dengan sanad yang Shohih yaitu : “Sesungguhnya mereka
(para Sahabat Nabi) melakukan Shalat Taraweh 20 rokaat di bulan Ramadhan
pada masa Sayyidina Umar Bin Khaththab ra”.
2. Disebutkan dalam Mukhtashor Muzani bahwa Imam Syafi’i berkata :
” رَأَيْتُهُمْ بِالْمَدِيْنَةِ
يَقُوْمُوْنَ بِتِسْعٍ وَثَلاَثِيْنَ وَاَحَبُّ إِلَيَّ عِشْرُوْنَ
لِأَنَّهُ رُوِيَ عَنْ عُمَرَ وَكَذَلِكَ بِمَكَّةَ يَقُوْمُوْنَ
عِشْرِيْنَ رَكْعَةً يُوْتِرُوْنَ بِثَلاَثٍ”.
“Aku melihat penduduk Madinah Shalat
Taraweh 36 rokaat, dan aku lebih senang 20 rokaat karena itu
diriwayatkan dari Sayyidina Umar ra begitu juga di Makkah 20 rokaat
ditambah Witir 3 rokaat”.
3. Ibnu Qudamah pakar Fiqih dalam Madzhab Hanbali yang sangat masyhur menyebutkan dalam kitab Al-Mughni juz 1 hal. 457 :
وَالْمُخْتَارُ عِنْدَ أَبِيْ
عَبْدِ الله ِ( يَعْنِيْ اْلإِمَامِ أَحْمَدَ ) رَحِمَهُ اللهُ ، فِيْهَا
عِشْرُوْنَ رَكْعَةً ، وَبِهَذَا قَالَ الثَّوْرِيْ ، وَأَبُوْ حَنِيْفَةَ ،
وَالشَّافِعِيُّ ، وَقَالَ مَالِكُ : سِتَّةٌ وَثَلاَثُوْنَ.
“Yang dipilih menurut Abi Abdillah, yang
dimaksud di sini adalah Imam Ahmad Bin Hanbal, “20 rokaat” begitu juga
pendapat Imam Tsauri, Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i dan Imam Malik
mengatakan: tiga puluh enam rokaat”.
4. Imam As-Sarkhosi Al-Hanafi menyebutkan dalam kitab Al-Mabsuth juz 2 hal. 45 :
فَإِنَّهَا عِشْرُوْنَ رَكْعَةً سِوَى الْوِتْرِ عِنْدَنَا
“Menurut kami Shalat Taraweh itu 20 rokaat selain Witir”.
5. Imam Al-Hashkafi Al-Hanafi menyebutkan dalam dalam kitab Ad-Durrul Mukhtar :
وَهِيَ عِشْرُوْنَ رَكْعَةً بِعَشْرِ تَسْلِيْمَاتٍ.اهـ
“Taraweh adalah dua puluh rokaat dengan sepuluh salam”.
6. Ibnu Abidin Al-Hanafi mengomentari perkataan Imam Al-Haskafi :
وَهِيَ عِشْرُوْنَ رَكْعَةً هُوَ قَوْلُ الْجُمْهُوْرِ وَعَلَيْهِ عَمَلُ النَّاسِ شَرْقًا وَغَرْبًا.اهــ
“20 rokaat Itu pendapat jumhur dan dilakukan oleh manusia dari bumi belahan timur sampai bumi belahan barat ”.
7. Al-Allamah Muhammad Ulaisy Al-Maliki
pakar Fiqih dalam Madzhab Maliki mengatakan dalam kitab Minahul Jalil
Ala Mukhtasor Kholil :
وَهِيَ ثَلاَثُ وَعِشْرُوْنَ
رَكْعَةً بِالشَّفْعِ وَالْوِتْرُ وَهَذَا الَّذِيْ جَرَى بِهِ عَمَلُ
الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ ثُمَّ جُعِلَتْ … فِيْ زَمَنِ عُمَرَ بْنِ
عَبْدِ الْعَزِيْزِ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ بَعْدَ وَقْعَةِ
الْحُرَّةِ بِالْمَدِيْنَةِ الْمُنَوَّرَةِ، فَخَفَّفُوْا فِي الْقِيَامِ
وَزَادُوْا فِي الْعَدَدِ لِسُهُوْلَتِهِ فَصَارَتْ تِسْعًا وَثَلاَثِيْنَ)
باِلشَّفْعِ وَالْوِتْرِ كَمَا فِيْ بَعْضِ النُّسْخِ، وَفِيْ بَعْضِهَا
سِتَّا وَثَلاَثِيْنَ رَكْعَةً غَيْرَ الشَّفْعِ وَالْوِتْرِ، وَاسْتَقَرَّ
الْعَمَلُ عَلَى اْلأَوَّلِ.اهـ
“Shalat Taraweh itu 20 rokaat ditambah
Witir, dan ini yang sudah dilakukan oleh para Sahabat dan Tabi’in
kemudian di zaman Sayyidina Umar bin Abdul Aziz setelah terjadi
pembantaian di Madinah dengan meringankan berdiri dan menambah bilangan
menjadi 39 (sudah termasuk Witir di dalamnya) sebagaimana disebutkan
dalam sebagian redaksi, sedangkan dalam redaksi yang lain Shalat Taraweh
adalah 36 rokaat selain Witir akan tetapi yang kuat adalah pendapat
yang pertama”.
8. Ibnu Rusydi pakar Fiqih dalam Madzhab Maliki mengatakan dalam kitab Bidayatul Mujtahid:
” اِخْتَارَ مَالِكٌ – فِيْ
أَحَدِ قَوْلَيْهِ – وَأَبُوْ حَنِيْفَةَ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ
الْقِيَامَ بِعِشْرِيْنَ رَكْعَةً سِوَى الْوِتْرِ”.
“Imam Malik telah memilih dalam salah
satu pendapatnya, dan juga Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad
bahwa Taraweh adalah 20 rokaat selain Witir”.
9. Imam At-Tirmidzi menyebutkan dalam Sunannya juz 3 hal 169 :
“وَأَكْثَرُ أَهْلِ الْعِلْمِ
عَلَى مَا رُوِيَ عَنْ عُمَرَ وَعَلِيٍّ وَغَيْرِهِمَا مِنْ أَصْحَابِ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِشْرِينَ رَكْعَةً وَهُوَ
قَوْلُ الثَّوْرِيِّ وَابْنِ الْمُبَارَكِ وَالشَّافِعِيِّ . وقَالَ
الشَّافِعِيُّ وَهَكَذَا أَدْرَكْتُ بِبَلَدِنَا بِمَكَّةَ يُصَلُّونَ
عِشْرِينَ رَكْعَةً .
“Mayoritas ahli ilmu sebagaimana yang
diriwayatkan dari Sahabat Umar adalah 20 rokaat dan ini adalah
pendapatnya Imam Ats-Tsauri, Ibnu Mubarok dan Imam Syafi’i. Berkata Imam
Syafi’i : Beginilah aku melihat di negaraku Makkah Shalat Taraweh
adalah 20 rokaat”.
10. Imam Al-‘Aini menyebutkan dalam kitabnya Umdatul Qori Syarh Shohih Al-Bukhari :
عَنْ زَيْدٍ بْنِ وَهْبٍ قَالَ:
” كَانَ عَبْدُ اللهِ بْنُ مَسْعُوْدٍ يُصَلِّيْ لَنَا فِيْ شَهْرِ
رَمَضَانَ فَيَنْصَرِفُ وَعَلَيْهِ لَيْلٌ” قَالَ اْلاَعْمَشُ : كَانَ
يُصَلِّيْ عِشْرِيْنَ رَكْعَةً وَيُوْتِرُ بِثَلاَثٍ “
Dari Zaid Bin Wahb beliau berkata :
“Dahulu Sayyidina Abdullah Bin Mas’ud Shalat (Taraweh) bersama kami pada
bulan Ramadhan, kemudian beliau bubar (pergi) akan tetapi beliau pada
satu malam, dikatakan oleh Al-A’masy bahwa : Sayyidina Abdullah
melakukan Shalat Taraweh 20 rokaat dan Shalat Witir 3 rokaat”.
Hadits ini dinilai Shohih oleh Imam
An-Nawawi dalam kitabnya Majmu’ Syarh Muhadzdzab, begitu juga Imam
Al-‘Aini ketika mensyarahi kitab Shohih Al-Bukhari, kemudian Imam
As-Subuki dalam kitabnya Syarh Al-Minhaj, Imam Zainuddin Al-Iraqi dalam
kitabnya Syarh At-Taqrib, Imam Al-Qostholani ketika mensyarahi kitab
Shohih Al-Bukhari, dan Imam Al-Kamal Bin Al-Humam ketika mensyarahi
kitab Al-Hidayah.
11. Imam Ibnu Al-Humam Al-Hanafi berkata :
ثَبَتَتِ الْعِشْرُوْنَ فِيْ
زَمَنِ عُمَرَ وَالْمَشْهُوْرُ فِيْ مَذْهَبِ اْلإِمَامِ مَالِكٍ أَنَّهَا
عِشْرُوْنَ رَكْعَةً كَمَا ذَكَرَ ذَلِكَ الشَّيْخُ الدَّرْدِيْرُ فِيْ
كِتَابِ أَقْرَبُ الْمَسَالِكِ عَلَى مَذْهَبِ اْلإِمَامِ مَالِكٍ.
“Telah ditetapkan (Shalat Taraweh itu)
2o rokaat pada masa Sayyidina Umar ra, sedangkan yang masyhur dalam
Madzhab Imam Malik sesungguhnya Shalat Taraweh itu 2o rokaat sebagaimana
yang disebutkan oleh Syeikh Ad-Dardir dalam kitab Aqrab Al-Masalik ‘Ala
Madzhab Al-Imam Malik.
12. Ibnu Taymiyah menyebutkan dalam kitabnya Majmu’ Fatawa juz 23 hal. 112 :
“ثَبَتَ أَنَّ أُبَيَّ بْنَ
كَعْبٍ كَانَ يَقُوْمُ بِالنَّاسِ عِشْرِيْنَ رَكْعَةً فِيْ قِيَامِ
رَمَضَانَ، وَيُوْتِرُ بِثَلاَثٍ، فَرَأَى كَثِيْرٌ مِنَ الْعُلَمَاءِ
أَنَّ ذَلِكَ هُوَ السُّنَّةُ ؛ لِأَنَّهُ أَقَامَهُ بَيْنَ
الْمُهَاجِرِيْنَ وَاْلاَنْصَارِ وَلَمْ يُنْكُرْهُ مُنْكِرٌ، وَاسْتَحَبَّ
آخَرُوْنَ تِسْعَةً وَثَلاَثِيْنَ رَكْعَةً ، بِنَاءً عَلَى أَنَّهُ
عَمَلُ أَهْلِ الْمَدِيْنَةِ الْقَدِيْمِ
” .
“Telah menjadi ketetapan bahwa Ubay bin
Ka’ab Shalat bersama orang-orang dengan 20 rokaat dalam Taraweh dengan
Witir 3 rokaat maka para Ulama berpendapat bahwa itu adalah sunnah
karena Sahabat Ubay melakukannya di hadapan kaum Muhajirin dan Anshor
dan tidak ada satupun yang mengingkarinya. Bahkan sebagian Ulama
mengatakan 39 rokaat karena mengikuti amaliyah penduduk Madinah.
KESIMPULAN
Yang mula-mula harus kita ketahui bahwa
Shalat Taraweh (Qiyam Ramadhan) adalah shalat sunnah yang sangat
dikukuhkan. Dan Rasulullah SAW sendiri memberi contoh dan menghimbau
untuk memperbanyak sholat di malam-malam Ramadhan
Dan jangan sampai ada yang berkata bahwa
di bulan Ramadhan Shalat Rasulullah SAW menurun seperti dugaan sebagian
orang yang mengatakan taraweh Nabi hanya 8 rokaat dan Shalat Witirnya
hanya 3 rokaat saja.
Dan apa yang dilakukan oleh para sahabat nabi tentang sholat taraweh 20 rokaat adalah sesuai dengan himbauan Nabi SAW.
Sayyidina Umar bin Khaththab, Sayyidina
Utsman dan Sayyidina Ali serta para sahabat yang lainnya tidak ada yang
mengingkari satupun. Tidak ada ingkar itu seperti sudah menjadi
kesepakatan (Ijma’) para Ulama-Ulama bahwasannya Shalat Taraweh adalah
20 rokaat.
Maka yang sungguh harus diperhatikan dan
dicermati adalah orang-orang yang dengan sengaja menjauhkan hamba-hamba
Allah dari memperbanyak Qiyamul lail pada bulan Ramadhan khususnya
dalam Shalat Taraweh yaitu mereka yang beranggapan bahwa Shalat Taraweh
20 rokaat adalah Bid’ah.
Maka dari itu kami menghimbau kepada pengurus Masjid yang di Masjidnya sudah didirikan Shalat Taraweh 20 rokaat agar terus dipertahankan dan jangan sampai berubah. Dan jika ada masjid yang sudah berubah menjadi 8 rokaat agar segera dikembalikan ke 20 rokaat demi meningkatkan ibadah kaum muslimin juga dalam rangka juga membiasakan patuh kepada para ulama khususnya ulama 4 madzhab dan lebih khusus lagi Khulafah Ar Rosyidin.
Dan setelah ini semua, kita tidak usah
bingung dengan perbedaan yang terjadi dilapangan karena yang berbeda
dengan pendapat bahwa sholat taraweh 20 adalah sangat lemah, Akan tetapi
ada hal lain yang amat perlu untuk diperhatikan yaitu kebiasaan
terburu-buru dalam melaksana-kan Shalat Taraweh serta berbangga diri
ketika Shalat Tarawehnya selesai terlebih dahulu. Sehingga tidak jarang
karena terlalu cepatnya Shalat Taraweh yang mereka lakukan mengakibatkan
ada sebagian kewajiban yang tidak dilaksanakan seperti melaksanakan
Ruku`, I`tidal dan Sujud dengan Thuma`ninah atau karena membaca
Al-Fatihah dengan sangat cepat sehingga menggugurkan salah satu hurufnya
atau menggabungkan dua huruf menjadi satu. Dengan begitu Shalat yang
mereka laksanakan menjadi tidak sah yang menyebabkan mereka tidak
mendapatkan apa-apa kecuali rasa capek dan dosa.
Sebagaimana Imam An-Nawawi menyebutkan
dalam kitab At-Tibyan Fi Adabi Hamalatil Qur’an hal. 89, bahwasannya :
“Bagi orang yang sudah bisa membaca Al-Qur’an haram membaca Al-Qur’an
dengan Lahn yaitu terlalu panjang dalam membacanya atau terlalu pendek
sehingga ada sebagian huruf yang mestinya dibaca panjang malah dibaca
pendek, atau membuang harakat pada sebagian lafadznya yang membuat rusak
maknanya, bagi yang membaca Al-Qur’an dengan cara demikian adalah haram
dan pelakunya dihukumi Fasiq sedangkan bagi yang mendengarnya juga
berdosa jika ia mampu mengikatkan atau menghenti-kannya akan tetapi
lebih memilih diam dan mengikutinya”.
Maka dari itu harom bagi kita mengikuti
imam sholat taraweh yang membaca Al-Qur’an dengan bacaan terburu- buru
hingga menghilangkan huruf atau salah harokat Al-Qur’an yang dibacanya
Wallahui a’lam bisshowab
Oleh: Buya Yahya (Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah Al-Bahjah Cirebon)
Link terkait :Binaswaja
Link terkait :Binaswaja
asslamualaikum...
BalasHapuskalo bisa font nya yg enak dibaca om, dan background dibelakang teks putih kalo bisa... biar nyaman mbacanya... contoh http://mutiarazuhud.wordpress.com/2013/07/07/penyebab-ketidakseimbangan/ bukan bermaksut untuk membandingkan lho om.. ini hanya secuil saran.
wa'alaikumsalam wr wb terima kasih atas sarannya akan kami perbaiki
BalasHapus